Kamis, 26 Februari 2026, bertempat Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, telah dilaksanakan Pra-Ekspose perkara tindak pidana umum dalam rangka pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Pra-Ekspose perkara tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. , Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Atang Pujiyanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Dr. Aka Kurniawan, S.H., M.H., Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Seksi A Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, serta Jaksa Fasilitator Calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin .
Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan satu perkara pencurian atas nama Tersangka WHD untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

More Stories
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM)
kunjungan Kerja kunjungan Kerja Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatankunjungan Kerja
KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN RAIH PERINGKATIII IKPA TERBAIK TA 2025