Kamis, 13 November 2025, Pukul 08.00 s/d selesai Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait Terkait Arahan Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kejaksaan bertempat di Ruang Intelijen Kejari Muba.
Bahwa kegiatan ini diikuti oleh Muhamad Riduan, S.H. (Kasubsi I Bidang Intelijen) Sandi Elpianda S.H (Kasubsi II Bidang Intelijen), Ary Anugerah Permana, S.H (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen) serta staf intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Bahwa kegiatan ini diharapkan dapat Meningkatkan pemahaman pegawai kejaksaan tentang pentingnya penggunaan media sosial yang bijak dan professional, Mengoptimalkan penggunaan media sosial untuk keperluan pekerjaan dan meningkatkan citra institusi kejaksaan, Mengurangi risiko yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial yang tidak bijak, seperti penyebaran informasi yang tidak akurat atau pelanggaran privasi, Meningkatkan kesadaran pegawai kejaksaan tentang pentingnya menjaga kode etik dan peraturan yang berlaku dalam penggunaan media sosial dan Meningkatkan kapasitas pegawai kejaksaan dalam menggunakan media sosial untuk keperluan pekerjaan dan komunikasi publik.

More Stories
Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kepala Kejaksaan TInggi Sumatera Selatan dengan Gubernur Sumatera Selatan serta Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati / Walikota Se-Sumatera Selatan
Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di Desa Lumpatan II
Kunjungan Tim Koordinasi dan Sosialisasi Program Jaga Desa Tahun 2025