Kamis, 13 November 2025, Pukul 08.00 s/d selesai Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait Terkait Arahan Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kejaksaan bertempat di Ruang Intelijen Kejari Muba.
Bahwa kegiatan ini diikuti oleh Muhamad Riduan, S.H. (Kasubsi I Bidang Intelijen) Sandi Elpianda S.H (Kasubsi II Bidang Intelijen), Ary Anugerah Permana, S.H (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen) serta staf intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Bahwa kegiatan ini diharapkan dapat Meningkatkan pemahaman pegawai kejaksaan tentang pentingnya penggunaan media sosial yang bijak dan professional, Mengoptimalkan penggunaan media sosial untuk keperluan pekerjaan dan meningkatkan citra institusi kejaksaan, Mengurangi risiko yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial yang tidak bijak, seperti penyebaran informasi yang tidak akurat atau pelanggaran privasi, Meningkatkan kesadaran pegawai kejaksaan tentang pentingnya menjaga kode etik dan peraturan yang berlaku dalam penggunaan media sosial dan Meningkatkan kapasitas pegawai kejaksaan dalam menggunakan media sosial untuk keperluan pekerjaan dan komunikasi publik.

More Stories
Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2025 Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Sosialisasi Entri Aplikasi Jaga Desa Kec. Lais Kabupaten Musi Banyuasin
Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ)