Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ)

Rabu tanggal 12 November 2025 . Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023

Bahwa Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah : MA & MO Bahwa agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah Putusan dengan hasil : 1. Terdakwa MA dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda 150 juta rupiah. 2. Terdakwa MO dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda 150 juta rupiah.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari: HAKIM KETUA : 1. Kristianto Sahat H Sianipar, S.H., M.H

HAKIM ANGGOTA : 1. Waslam Makhsid, S.H., M.H 2. Ardian Angga ,S.H., MH.

JPU yang hadir dari KT Sumatera Selatan 1. Reza Faizal,S.H JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin : 1. Elsan Yudhistira, S.H.