Rabu tanggal 12 November 2025 . Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019ā2023
Bahwa Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah : MA & MO Bahwa agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah Putusan dengan hasil : 1. Terdakwa MA dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda 150 juta rupiah. 2. Terdakwa MO dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda 150 juta rupiah.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari: HAKIM KETUA : 1. Kristianto Sahat H Sianipar, S.H., M.H
HAKIM ANGGOTA : 1. Waslam Makhsid, S.H., M.H 2. Ardian Angga ,S.H., MH.
JPU yang hadir dari KT Sumatera Selatan 1. Reza Faizal,S.H JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin : 1. Elsan Yudhistira, S.H.

More Stories
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Sosialisasi Entri Aplikasi Jaga Desa Kabupaten Musi Banyuasin
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PejabatĀ di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025