Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ)

Rabu tanggal 29 Oktober 2025 pukul 10.30 wib s/d selesai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023

Bahwa Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah MO dan MA. Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah Duplik

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:

HAKIM KETUA :

1. Kristianto Sahat H Sianipar, S.H., M.H

HAKIM ANGGOTA :

1. Waslam Makhsid, S.H., M.H

2. Ardian Angga ,S.H., MH.

JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin : Elsan Yudhistira, S.H.