Rabu tanggal 29 Oktober 2025 pukul 10.30 wib s/d selesai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023
Bahwa Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah MO dan MA. Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah Duplik
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
HAKIM KETUA :
1. Kristianto Sahat H Sianipar, S.H., M.H
HAKIM ANGGOTA :
1. Waslam Makhsid, S.H., M.H
2. Ardian Angga ,S.H., MH.
JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin : Elsan Yudhistira, S.H.
 
         
                   
                   
                   
                  
More Stories
Koordinasi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menghadiri Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Musi Banyuasin