Rabu tanggal 29 Oktober 2025, Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang Perdana Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023 Bahwa Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah YE. Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah Replik Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari: HAKIM KETUA : 1. Kristianto Sahat H Sianipar, S.H., M.H HAKIM ANGGOTA : 1. Waslam Makhsid, S.H., M.H 2. Ardian Angga ,S.H., MH. JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin : 1. Elsan Yudhistira, S.H.
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023
More Stories
Kunjungan Kerja Virtual JaksaAgung Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Mengikuti Apel Gelar pasukan Ops “Ketupat Musi 2026”