Jaga Desa Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Pada Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dalam pencegahan stunting pada masyarakat desa

Senin, 22 September 2025 Pukul 10:00 WIB s/d selesai, telah berlangsung Kegiatan Jaga Desa Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Pada Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dalam pencegahan stunting pada masyarakat Desa Pagar Desa, Desa Pangkalan Bayat, Bayat Ilir dan Desa Simpang Bayat.\Kegiatan ini dihadiri oleh : Lehavre Abeto Hutasuhut, S.H,M.H (Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin)

Bahwa Kegiatan Yang telah dilaksanakan ini menunjukkan Kolaborasi antara Kejaksaan dan Kementerian Desa dalam komitmen bersama untuk membangun desa yang transparan dan akuntabel melalui pengawasan terpadu guna Pencegahan stunting pada masyarakat desa dengan peran pengawasan, pendampingan, serta penyuluhan hukum agar program pemerintah dapat berjalan tepat sasaran. Kejaksaan tidak bertindak sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan, namun berfungsi sebagai pengawal kebijakan dan anggaran yang digunakan untuk mencegah stunting di tingkat desa. Sebagai bagian dari program Jaga Desa, kejaksaan memastikan bahwa dana desa maupun bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi peningkatan gizi, layanan kesehatan ibu dan anak, serta perbaikan sanitasi benar-benar dimanfaatkan sesuai aturan tanpa adanya penyalahgunaan. * Bahwa Kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi mengenai regulasi pengelolaan keuangan desa, potensi risiko penyimpangan, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi Jaga Desa Kejaksaan. Aplikasi ini diluncurkan sebagai alat bantu monitoring, pelaporan, dan pengawasan penggunaan anggaran dana desa secara real-time, transparan, dan mudah diakses. Aplikasi ini adalah bentuk pendekatan preventif, agar masalah di desa dapat dicegah sejak dini sebelum masuk ranah pidana.