Pengamanan Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Korupsi di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra

Pada hari Senin, 22 September 2025, Tim intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan pengamanan terkait Pemeriksaan Saksi HA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Provinsi Sumatera Selatan di Palembang

* Bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang terdiri dari :

–  Firmansyah, S.H. ( Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba)

–  Dwi Nurfa Reni, S.H.

–  Elsan Yudhistira, S.H.

* Bahwa turut hadir dalam pemeriksaan ini :

–  Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba Bapak Abdul Harris Augusto, S.H.

–  Prof.dr. Ali Ghanie, SpPD, K-KV (Dokter Penanggung Jawab HA ) 

–  dr. M. Chalid As Shadiqy (Dokter Klinik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)

* Bahwa Saksi HA turut didampingi Penasihat Hukum Dr. Jan S Marinka,S.H.,M.H. dari JM & Partners Lawfirm

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tetap melakukan pemeriksaan namun dalam penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan, saksi HA menyatakan tidak bisa melakukan penandatanganan dikarenakan kondisi kesehatan yang menyebabkan saksi HA tidak bisa menandatangani berita acara tersebut * Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi HA  ketika kondisi kesehatannya telah memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.