Kamis 18 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembalikan Barang Bukti dalam perkara Yayan Syaputra Bin Hermanto :
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo
1 (Satu) Body motor Sebelah Kanan warna hitam lis putih
1 (Satu) Body motor Sebelah kiri Warna hitam lis putih
1 (Satu) Body Cover depan warna hitam lis putih
1 (Satu) Body cover panel
Dikembalikan Aan Adi Saputra
More Stories
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Sosialisasi Entri Aplikasi Jaga Desa Kabupaten Musi Banyuasin
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025