Kamis 18 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembalikan Barang Bukti dalam perkara Yayan Syaputra Bin Hermanto :
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo
1 (Satu) Body motor Sebelah Kanan warna hitam lis putih
1 (Satu) Body motor Sebelah kiri Warna hitam lis putih
1 (Satu) Body Cover depan warna hitam lis putih
1 (Satu) Body cover panel
Dikembalikan Aan Adi Saputra
More Stories
Lantik 20 PNS Baru, Kepala Kejari Musi BanyuasinTekankan Pentingnya Menjaga Kehormatan Institusi
KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN MELAKSANAKAN KEGIATAN JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS) “KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN” DI SMA NEGERI 2 SEKAYU
Tingkatkan Akuntabilitas, Kejari Musi Banyuasin Laksanakan Serah Terima Barang Hasil Lelang Barang Rampasan