Kamis 18 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembalikan Barang Bukti dalam perkara Yayan Syaputra Bin Hermanto :
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo
1 (Satu) Body motor Sebelah Kanan warna hitam lis putih
1 (Satu) Body motor Sebelah kiri Warna hitam lis putih
1 (Satu) Body Cover depan warna hitam lis putih
1 (Satu) Body cover panel
Dikembalikan Aan Adi Saputra
More Stories
Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
[PENGUMUMAN PENTING] Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Rapat Analisa dan Evaluasi lanjutan pendataan pelaksanaan survey sumur masyarakat