Kamis 18 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembalikan Barang Bukti dalam perkara Eka Maulana Negara Alias Atak Bin H. M. Zen, S.H., M. Si :
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Smash Warna hitam
1 (Satu) Unit handphone android merk oppo A71 Warna Gold
Uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) Sebanyak 1 (Satu) Lembar
Uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)vSebanyak 1 (satu) Lembar.
Dikembalikan Eko Julianto Bin Sopian
More Stories
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Sosialisasi Entri Aplikasi Jaga Desa Kabupaten Musi Banyuasin
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025