Kamis 18 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembalikan Barang Bukti dalam perkara Eka Maulana Negara Alias Atak Bin H. M. Zen, S.H., M. Si :
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Smash Warna hitam
1 (Satu) Unit handphone android merk oppo A71 Warna Gold
Uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) Sebanyak 1 (Satu) Lembar
Uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)vSebanyak 1 (satu) Lembar.
Dikembalikan Eko Julianto Bin Sopian
More Stories
Kunjungan Kerja Virtual JaksaAgung Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Mengikuti Apel Gelar pasukan Ops “Ketupat Musi 2026”