Sidang perkara mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi

Pada Hari ini Rabu tanggal 10 September 2025 pukul 11.00 wib s/d selesai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

JPU yang hadir dari KT Sumatera Selatan:

Suyanto, S.H.,M.H.

JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin :

1. Dhea Oina Savitri, S.H.

2. Elsan Yudhistira, S.H.⁠

Bahwa Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah :

1. Terdakwa MO

2. terdakwa MA

Bahwa agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah pemeriksaan saksi. Selain dihadiri oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa, persidangan ini juga dihadiri oleh sekitar 10 orang pengunjung yang mengikuti jalannya proses hukum di ruang sidang