Pengamanan pemeriksaan Saksi HA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi DI RSUD SITI FATIMAH Az-Zahrah Palembang

Pada hari Rabu, 10 September 2025, Pukul 10.00 Wib s.d selesai telah dilaksanakan Pengamanan pemeriksaan Saksi HA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara.

Bahwa kegiatan Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik :

1.       Firmansyah, S.H. ( Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba)

2.       Edwin, S.H

3.       Dwi Nurfa Reni, S.H.

4.       Malinda Dwi Putri, S.H.

Turut Hadir dalam pemeriksaan ini :

–     Jan Maringka (Penasehat Hukum Saksi AH dari JM & Partners Lawfirm)

–     Prof.dr. Ali Ghanie, SpPD, K-KV (Dokter Penanggung Jawab Saksi HA)

–         Tim Medis dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

–         Lehavre Abeto Hutasuhut, S.H., M.H. ( Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Muba) –         Ary Anugerah Permana, S.H ( Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Muba)

pemeriksaan terhadap Saksi HA yang dilakukan di salah satu ruangan Rumah Sakit Siti Fatimah Az-Zahra ditunda karena setelah dilakukan Pemeriksaan dan Pemantauan oleh Dokter Penanggung Jawab Saksi HA dan Tim Medis Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan kondisi pasien kepada Tim Penyidik Kejari Muba bahwa kondisi kesehatan Saksi HA tidak memungkinkan untuk dilakukan pemerikaaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada saat Saksi HA dalam kondisi yang memungkinkan untuk diperiksa.