Pada Hari ini Rabu tanggal 10 September 2025 pukul 10.00 wib s/d selesai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang Perdana Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023.
JPU yang hadir dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin :
- Dhea Oina Savitri, S.H.
- Elsan Yudhistira, S.H

Bahwa agenda sidang pada hari ini pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa YE dengan Pasal Sangkaan :
Kesatu :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair :
Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubaban Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua :
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga :
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
More Stories
Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
[PENGUMUMAN PENTING] Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Rapat Analisa dan Evaluasi lanjutan pendataan pelaksanaan survey sumur masyarakat