Pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, Pukul 15.00 Wib s.d selesai telah dilaksanakan pemeriksaan Saksi AM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang (Pakjo) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara. Bahwa kegiatan Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik : Kepala Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Bapak Hendy, S.H., Chandra Irawan, S.H.,M.H., Dwi Nurfa Reni, S.H., Samuel Ivander Aritonang, S.H.
Bahwa pemeriksaan terhadap Saksi AM yang dilakukan di salah satu ruangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang (Pakjo) dikarenakan Saksi AM merupakan terpidana pada perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024
More Stories
Tim Penyidik Kejari Muba Resmi Menetapkan 1 Orang Tersangka Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pengalihan & Penguasaan Tanah Aset Pemkab Muba
PENGUMUMAN LELANG BARANG RAMPASAN KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN
Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin