Jumat, 22 Agustus 2025, Pukul 14.00 Wib s.d selesai, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melaksanakan Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap dua orang terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, yaitu AM dan YH di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang (Pakjo). Bahwa kegiatan ini dilakukan oleh : Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Firmansyah, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan,Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Dhea Oina Savitri,S.H.


Bahwa dalam Sidang Putusan pada tanggal 15 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A, AM dan YH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan Hasil :
1. Terdakwa AM : dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun 4 bulan penjara dan denda 50 juta
2. Terdakwa YH : dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 50 juta
More Stories
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Sosialisasi Entri Aplikasi Jaga Desa Kabupaten Musi Banyuasin
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025