Senin, 25 Agustus 2025, Pukul 13.00 Wib s.d selesai telah dilaksanakan Pembayaran Denda Putusan sebesar RP 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, yaitu AM dan YH bertempat di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Bahwa kegiatan Penyerahan uang denda atas nama YH dihadiri oleh : Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Firmansyah, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan,Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Dhea Oina Savitri,S.H., Dwi Nurfa Reni, S.H., Keluarga YH, Penasehat Hukum AM.

Terdakwa YH melalui Keluarga dan Terdakwa AM melalui Penasehat Hukum melakukan pembayaran denda setelah sebelumnya menyatakan menerima, dan mengakui semua perbuatan sebagai mana didalam putusan Pengadilan Negeri Kelas 1a Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang, atas hal tersebut Perkara Pasal 9 Jo. 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu Pemufakatan Jahat Dengan Sengaja Memalsu Daftar-Daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Jalan Tol Betung Tempino Jambi, yang dengan telah inchract perkaranya, selanjutnya akan segera dilimpahkan perkara yang sama atas nama Tersangka KMS. AH.
More Stories
RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN AGHT JALAN TOL TRANS SUMATERA
Rapat Kerja Nasional Tahun 2026
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Ikuti Pengarahan Jampidum Terkait Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru