Pengamanan Pemeriksaan Kesehatan Tahananan. Terdakwa YE di RSUD Sekayu

Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 pukul sekira 11.00 WIB telah dilaksanakan Bantuan Pengamanan Pemeriksaan Kesehatan Tahanan an. Terdakwa YE di RSUD Sekayu. Bahwa kegiatan ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan kesehatan tahanan an. Terdakwa YE oleh RSUD Sekayu pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 di klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B dengan kesimpulan dan saran untuk dilakukan kontrol Dokter SPOG untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terdakwa YE melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekayu didampingi oleh Dhea Oina Savitri, S.H (Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi), Kharisa Inayah (Staf Tindak Pidana Khusus) beserta jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Bahwa Terdakwa merupakan Tahanan Perkara Tindak Pidana Korupsi / penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran KUR pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota selama periode tahun 2022–2023 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307,00 (Delapan Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah).