Pada hari Kamis, 31 Juli 2025 jam 09.00 WIB s/d selesai, telah berlangsung Kegiatan Jaga Desa Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Pada Desa Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwa kegiatan Jaga Desa ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, baik dari pihak Kejaksaan maupun perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa antara lain : Renny Ertalina S.H (Jaksa Fungsional Intelijen Kejaksaan Negeri Musi banyuasin), Kepala Desa Langkap, Kepala Desa Gajah Muda, Kepala Desa Tanjung Kerang, Kepala Desa Gajah Mati, Badan Permusyawaratan Desa, Seluruh Perangkat Desa



Bahwa Dasar Hukum Penyelenggaraan Desa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
Kejaksaan dapat berperan dalam pengawasan dana desa dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pemulihan aset, pengawalan, dan dukungan penegakan hukum.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan Pada Lingkup Pemerintahan Desa, perlunya diperkuat integritas aparatur desa, dengan diberikan pelatihan teknis, sosialisasi terhadap peraturan, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, didukung dengan pengawasan berkesinambungan oleh APIP, serta membangun koordinasi yang kuat antara inspektorat, dinas teknis, dan lembaga penegak hukum.
More Stories
Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin.
Penggeledahan dan Penyitaan Kantor Pada Bagian Tata pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin dan Bidang Aset BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Kunjungan Kerja Virtual JaksaAgung Republik Indonesia