Pra Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

Pada hari hari Rabu, 30 Juli 2025, Pukul 13.00 Wib s.d selesai, bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, telah dilaksanakan Pra Ekspose perkara tindak pidana umum dalam rangka pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting dan diikuti secara langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Bahwa kegiatan tersebut dihadiri : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare S.H.,M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dandeni Herdiana, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Aka Kurniawan, S.H.,M.H., Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., Kasi A Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ibu Qori, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Didi Aditya Rustanto, S.H.,M.H., Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Para pegawai formasi Calon Jaksa di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Pelaksanaan ekspose dilaksanakan untuk memaparkan secara komprehensif fakta dan pertimbangan hukum, sekaligus menjelaskan alasan penerapan keadilan restoratif terhadap perkara yang diajukan. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan keadaan