Pada hari ini senin tanggal 28 April 2025 pukul 11.00 Wib s.d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Palembang telah Dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin dan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi & Tindak Pidana Pencucian Uang yg dilakukan Oleh sdr. RC Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Musi Banyuasin sejak Tahun 2019
Sidang yang dilaksanakan ini adalah Agenda Putusan. Dimana :
- Terdakwa RC : Dijatuhi hukuman 6 (enam) tahun penjara denda Rp 300 juta rupiah subsider 3 bulan, uang pengganti 6 milyar , 2500 usd, ,harta benda disita, sub up 2 tahun dan 6 bulan
- Terdakwa MZ : Dijatuhi hukuman 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, uang pengganti 1, 710 milyar sub up : 2 tahun
- Terdakwa RA : Dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun denda 300 juta subsider denda 2 bulan, uang pengganti Rp 60 juta disetorkan ke kas negara cq Pemkab Muba, 50
- Terdakwa AR : Dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun denda 300 juta subsider 2 bulan
Adapun yang Memimpin jalannya Persidangan : Hakim Ketua Kristanto Sahat H Sianipar.,SH.,MH., serta Hakim Anggota Waslam Makhsid, S.H.,M.H.dan Ardian Angga,SH.,MH.
JPU yang hadir di persidangan Muhammad Reza Revaldy S.H, Kegiatan Persidangan dihadiri oleh Penasehat Hukum dari Terdakwa dan Pengunjung Sidang lebih kurang berjumlah 10 orang.
More Stories
Pengumaman Lelang Barang Rampasan
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)
Apel Gelar Pasukan Pengamanan, Kesehatan dan Kebersihan Dalam Rangka Pelaksanaan Porprov Sumsel XV dan Peraprov Sumsel V Tahun 2025 di Kabupaten Musi Banyuasin