Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin dan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi & Tindak Pidana Pencucian Uang yg dilakukan Oleh sdr. RC Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Musi Banyuasin sejak Tahun 2019

Pada hari ini senin tanggal 28 April 2025 pukul 11.00 Wib s.d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Palembang telah Dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin dan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi & Tindak Pidana Pencucian Uang yg dilakukan Oleh sdr. RC Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Musi Banyuasin sejak Tahun 2019

Sidang yang dilaksanakan ini adalah Agenda Putusan. Dimana :

  • Terdakwa RC :  Dijatuhi hukuman 6 (enam) tahun penjara denda Rp 300 juta rupiah subsider 3 bulan, uang pengganti 6 milyar , 2500 usd, ,harta benda disita, sub up 2 tahun dan 6 bulan
  • Terdakwa MZ : Dijatuhi hukuman 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, uang pengganti 1, 710 milyar sub up : 2 tahun
  • Terdakwa RA : Dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun denda 300 juta subsider denda 2 bulan, uang pengganti  Rp 60 juta disetorkan ke kas negara cq Pemkab Muba, 50
  •  Terdakwa AR : Dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun denda 300 juta subsider 2 bulan

Adapun yang Memimpin jalannya Persidangan : Hakim Ketua Kristanto Sahat H  Sianipar.,SH.,MH., serta Hakim Anggota Waslam Makhsid, S.H.,M.H.dan  Ardian Angga,SH.,MH.

JPU yang hadir di persidangan Muhammad Reza Revaldy S.H, Kegiatan Persidangan dihadiri oleh Penasehat Hukum dari Terdakwa dan Pengunjung Sidang lebih kurang berjumlah 10 orang.