Pada hari Sabtu, 3 Mei 2025 telah dilaksanakan Kegiatan Pemaparan materi tentang Pengawasan Kegiatan Stunting serta mitigasi Resiko Penyalahgunaan Dana Percepatan Penurunan Stunting bertempat di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
Bahwa kegiatan ini dihadiri langsung oleh Renny Ertalina, S.H (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin) dilaksanakan pada Desa Sukamaju, Desa Seratus Lapan, Desa Babat Ramba Jaya dan Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, membahas terkait penjelasan tentang wewenang dan tugas dari kejaksaan yang terbagi dari bidang – bidang didalamnya yaitu bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, intelijen, Dan Datun
Bahwa kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui kegiatan ini memberikan penerangan hukum terkait aturan yang mengatur pendanaan stunting di indonesia serta poin penting didalamnya sesuai pada peraturan Peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal Republik indonesia Nomor 2 tahun 2024 tentang pentingnya Peningkatan layanan kesehatan, Penyuluhan dan edukasi, Peningkatan infrastruktur Pendataan dan intervensi spesifik.
Upaya dalam kegiatan ini adalah cara meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pada kader unsur penurunan stunting baik penyelenggara daerah ataupun lembaga pemerintahan mengenai pentingnya pengawasan dalam program penurunan stunting serta dampak buruk dari penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk program ini
More Stories
Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan (Karhutlah) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Rapat Koprdinasi Dukungan Forkopomda dalam Penerapan Permen ESDM No14 Tahun 2025
KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN MELAKSANAKAN KEGIATAN JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS): “KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN” DI SMP NEGERI 1 SEKAYU