Kamis 23 februari 2023 perkara kasus pembunuhan berencana terhadap korban dengan inisial “RS” telah memasuki agenda putusan.
Kasus pembunuhan berencana tersebut sempat membuat heboh warga muba dimana korban ditemukan tidak bernyawa oleh warga dengan beberapa luka tusukan di desa panandulang kecamatan lawang wetan muba pada 26 maret 2022 lalu.

Bertempat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Sekayu, sidang perkara kasus pembunuhuan berencana tersebut di gelar dengan agenda putusan.
Kasi Tindak Pidana Umum Bapak Armein Ramdhani,SH.MH beserta Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengahadiri sidang putusan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap korban RS yang melibatkan 9 (sembilan) orang terdakwa yaitu JK, JL, AF, FR, EF, TY, BL, EP dan AL.

Sidang di gelar secara online yang mana terdakwa berada di Lapas Sekayu sedangkan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum berada di Pengadilan Negeri Sekayu. Sidang yang di pimpin oleh Hakim ketua majelis Arif Herdiyanto Kusumo,SH.MH, memutuskan dalam sidang untuk terdakwa BL dengan putusan penjara seumur hidup, terdakwa EF dengan putusan 18 tahun penjara, terdakwa EP dengan putusan 14 tahun penjara, terdakwa FR dengan putusan 15 tahun penjara, terdakwa JK dengan putusan 18 tahun penjara, terdakwa AF, TY, AL dan JL masing-masing dengan putusan 19 tahun penjara
More Stories
Focus Group Discusion Dengan Tema Tindak Pencurian oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Pembukaan Pelatihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tatakelola Koperasi
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023