PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI
BARANG BUKTI YANG DIKEMBALIKAN TETAPI TIDAK DIAMBIL OLEH PEMILIK/YANG BERHAK KARENA PEMILIK/YANG BERHAK TIDAK DITEMUKAN

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan mengadakan penjualan dimuka umum (lelang) terhadap barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet.