Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan mengadakan penjualan dimuka umum (lelang) terhadap barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet.



More Stories
Pengumuman Lelang Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Membangun Penegakan Hukum “Humanis” Melalui Program Jaga Desa
PRESS RELEASE Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Tagihan Listrik Pada PT. MUSI BANYUASIN ELECTRIC POWER Tahun 2015-2016