Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan mengadakan penjualan dimuka umum (lelang) terhadap barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet.



More Stories
Pembukaan Pelatihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tatakelola Koperasi
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023
Pengumaman Lelang Barang Rampasan