Kejari Sekayu – Selasa, 18 Februari 2014 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat korsik pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Muba Muhammad Yata, S.Sos telah mengembalikan sementara uang pengganti dugaan korupsi pengadaan dimaksud sebesar Rp. 300.000.000,- kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sekayu. “Kejari Sekayu berhasil mengembalikan kerugian negara yang dilakukan tersangka Muhammad Yata, S.Sos saat menjadi Kasatpol PP Kab. Muba melakukan penyelewengan pada pengadaan alat-alat korps musik (korsik) tahun 2012 lalu sebesar Rp.500jt,” kata Edi Handojo, SH Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu. Atas kekurangan pengembalian uang penggati tersebut Muhammad Yata tetap didesak untuk mengembalikan segera sisa kekurangan. Muhammad Yata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dan statusnya sebagai tahanan kota.
Pengembalian Uang Pengganti Dugaan TPK Pengadaan Alat-alat Korsik Sat Pol PP Musi Banyuasin
More Stories
Pra-Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Apel integritas Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih danMelayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
RAKORNAS PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2025, PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 2026 PERKUAT SINERGI PUSAT DAN DAERAH MENUJU INDONESIA EMAS 2045