Kejari Sekayu – Selasa, 18 Februari 2014 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat korsik pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Muba Muhammad Yata, S.Sos telah mengembalikan sementara uang pengganti dugaan korupsi pengadaan dimaksud sebesar Rp. 300.000.000,- kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sekayu. “Kejari Sekayu berhasil mengembalikan kerugian negara yang dilakukan tersangka Muhammad Yata, S.Sos saat menjadi Kasatpol PP Kab. Muba melakukan penyelewengan pada pengadaan alat-alat korps musik (korsik) tahun 2012 lalu sebesar Rp.500jt,” kata Edi Handojo, SH Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu. Atas kekurangan pengembalian uang penggati tersebut Muhammad Yata tetap didesak untuk mengembalikan segera sisa kekurangan. Muhammad Yata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dan statusnya sebagai tahanan kota.
Pengembalian Uang Pengganti Dugaan TPK Pengadaan Alat-alat Korsik Sat Pol PP Musi Banyuasin
More Stories
Focus Group Discusion Dengan Tema Tindak Pencurian oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023
Sosialisasi Entri Aplikasi Jaga Desa Kabupaten Mus Banyuasin