Tugas Kejaksaan Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Tugas Kejaksaan Di Bidang DATUN 1Peran Kejaksaan di bidang perdata telah dikenal sejak tahun 1922 berdasarkan staatsblad No. 522. Fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, sekarang diatur dalam UU No. 16 tahun 2004 pasal 30 ayat (2) yang menyatakan: “Di bidang perdata dan tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah di dalam maupun di luar negeri.”