Peran Kejaksaan di bidang perdata telah dikenal sejak tahun 1922 berdasarkan staatsblad No. 522. Fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, sekarang diatur dalam UU No. 16 tahun 2004 pasal 30 ayat (2) yang menyatakan: “Di bidang perdata dan tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah di dalam maupun di luar negeri.”
Tugas Kejaksaan Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara

More Stories
JPN Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara sebesar Rp. 15.930.416.663,-
SERAH TERIMA JABATAN KEPALA SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN 2018