JPN Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara sebesar Rp. 15.930.416.663,-

Bantuan Hukum Oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Kepada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan) Kabupaten Musi Banyuasin Terhadap Penyelesaian LHP BPK RI TA 2021 Dengan Pemulihan Keuangan Negara Sebesar, Rp.15.930.416.663,-