Rabu 12 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari perkara Oharda & TPUL sebanyak 61 Perkara. dan perkara Narkotika sebanyak 34 Perkara.
More Stories
Pelimpahan Berkas dari Penyidik Kejari Muba terkait Perkara Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung – Tempino Jambi
Kejari Muba Tahan Haji Alim di Rutan Pakjo Palembang karena Tolak Diperiksa
Kejari Muba Menetapkan Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi