Rabu 12 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari perkara Oharda & TPUL sebanyak 61 Perkara. dan perkara Narkotika sebanyak 34 Perkara.
More Stories
Lelang Barang Rampasan
Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Pra-Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif