Rabu 12 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari perkara Oharda & TPUL sebanyak 61 Perkara. dan perkara Narkotika sebanyak 34 Perkara.
More Stories
Inspeksi Umum pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Focus Group Discusion Dengan Tema Tindak Pencurian oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023