TIM JPU KEJARI MUBA MELAKSANAKAN PENGEMBALIAN UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP.700.000.000,- AN. TERPIDANA KORUPSI, DEDDY ADRIAN,S.T.,M.M BIN THANTOWI JAUHAR

Rabu, 21 September 2022 sekira pukul 11:00 WIB. Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan Pengembalian Uang Pengganti An. Terpidana Korupsi Deddy Adrian,S.T.,M.M Bin Thantowi Jauhar Sejumlah Rp.700.000.000,-. dalam Perkara tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan penyelesaian Pembangunan Gedung Seba Guna Sekayu tahun Anggaran 2015.

Pengembalian uang pengganti tersebut ialah tindak lanjut dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plg pada tanggal 28 Februari 2019 yang memutuskan bahwa :

  1. Menyatakan Terdakwa DEDDY ADRIAN,S.T.,M.M BIN THANTOWI JAUHARI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta
    rupiah)

Bahwa kasus posisi singkat terpidana DEDDY ADRIAN, ST, MM Bin THANTOWI JAUHARI yang menjabat laku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan pekerjaan penyelesaian Pembangunan Gedung Seba Guna Sekayu tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 99/KPTS-PU.CK-PENG/2015 tanggal 07 April 2015 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Cipta Karya dan Pengairan kabupaten Musi Banyuasin dan juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen Penyelesaian Pembangunan Gedung Serba Guna Sekayu tahun Anggaran 2015 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasain Nomor : 800/124/KEP/PU.CK.PENG/2015 tanggal 9 April 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta
Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015 bersama-sama dengan saksi.

Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015 Kode Rekening 5.2.3.49.09, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasain mendapatkan alokasi dana Kegiatan Penyelesaian Pembangunan Gedung Serba Guna Sekayu dengan nilai PAGU Rp. 29.925.000.000,- (duapuluh sembilan milyar sembilan ratus duapuluh lima juta rupiah).
Untuk uang sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) akan di setorkan langsung kepada Bank Nasional Indonesia Cabang Sekayu.