Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Memberikan Bantuan dan Sunat Gratis Terhadap Anak Terdakwa

Implementasi dari 7 (tujuh) perintah harian Jaksa Agung RI yaitu “Kedepankan Hati Nurani dalam setiap pelaksanaan”, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Marcos MM Simaremare, SH.,M.Hum. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Habibi, SH dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Rizki Ramdhani, SH memperlihatkan sisi Humanisnya dengan memberikan bantuan dan sunat Gratis terhadap anak terdakwa yang mana di ketahui terdakwa tersebut merupakan orang tua tunggal dari anak berumur 4,5 tahun.

Pelaksanaan dilakukan di klinik adhyaksa Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan dibantu tim medis dari Puskes Balai Agung.