Implementasi dari 7 (tujuh) perintah harian Jaksa Agung RI yaitu “Kedepankan Hati Nurani dalam setiap pelaksanaan”, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Marcos MM Simaremare, SH.,M.Hum. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Habibi, SH dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Rizki Ramdhani, SH memperlihatkan sisi Humanisnya dengan memberikan bantuan dan sunat Gratis terhadap anak terdakwa yang mana di ketahui terdakwa tersebut merupakan orang tua tunggal dari anak berumur 4,5 tahun.

Pelaksanaan dilakukan di klinik adhyaksa Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan dibantu tim medis dari Puskes Balai Agung.

More Stories
Rapat Analisa dan Evaluasi lanjutan pendataan pelaksanaan survey sumur masyarakat
Lantik 20 PNS Baru, Kepala Kejari Musi BanyuasinTekankan Pentingnya Menjaga Kehormatan Institusi
KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN MELAKSANAKAN KEGIATAN JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS) “KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN” DI SMA NEGERI 2 SEKAYU