Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) telah meluncurkan Program ANTI BOROS (Antar Barang Bukti Bersama Kantor Pos), dimana dilatarbelakangi masih adanya barang bukti-bukti pada Kejari Muba yg telah incracht dengan status dikembalikan kepada pemiliknya belum juga diambil oleh pemiliknya dengan berbagai persoalan, seperti jarak tempat tinggal pemilik barang bukti yang jauh, pemilik barang bukti tidak ada ongkos untuk datang kekantor kejari muba dan lain sebagainya, yang menyebabkan menumpuknya barang bukti pada gudang barang bukti kejari muba, oleh karena itu dengan berdasarkan persoalan2 tersebut, maka Kejari Muba berinovasi bagaimana agar para pemilik barang bukti tersebut tidak lagi merasakan kesulitan untuk mengambil ataupun menerima barang bukti milik mereka melalui program ANTI BOROS tersebut.

Program Anti Boros ini caranya sangat mudah yaitu pemilik baeang bukti dapat menghubungi nomor Hotline pelayanan publik Kejari Muba yaitu +6282184096951 dan pemilik barang bukti berkoordinasi dengan petugas PB3R KNejari Muba dan barang bukti diantar langsung ke rumah pemiliknya melalui Jasa Pos.
Bahwa Kajari Muba Marcos MM Simaremare, SH, M.Hum melalui Kasi PB3R Firmansyah, SH menegaskan jika kejari Muba akan terus memberikan pelayan publik dengan kemudahan-kemudahan sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat termasuk pengembalian barang Bukti.
More Stories
Sosialisasi Entri Aplikasi Jaga Desa Kabupaten Mus Banyuasin
Pengumaman Lelang Barang Rampasan
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)