Kamis 06 mei 2021 pukul 10.00 WIB, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak an. Rm JS untuk melakukan negosiasi terhadap hutang pajak Restoran, dan telah disepakati oleh wajib pajak bahwa wajib pajak akan menyicil tiga bulan hutang pajak sampai dengan bulan november 2021, dan apabila wajib Pajak tidak melakukan penyicilan selama tiga bulan hutang pajak tersebut, wajib pajak bersedia dihadapkan dimuka persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemanggilan Wajib Pajak

More Stories
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)
Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara