Kamis 06 mei 2021 pukul 10.00 WIB, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak an. Rm JS untuk melakukan negosiasi terhadap hutang pajak Restoran, dan telah disepakati oleh wajib pajak bahwa wajib pajak akan menyicil tiga bulan hutang pajak sampai dengan bulan november 2021, dan apabila wajib Pajak tidak melakukan penyicilan selama tiga bulan hutang pajak tersebut, wajib pajak bersedia dihadapkan dimuka persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemanggilan Wajib Pajak

More Stories
Pembukaan Pelatihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tatakelola Koperasi
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)