Rabu 19 mei 2021 pukul 10.00 WIB, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menerima pembayaran atas kelebihan bayar dari rekanan An. Cv. Jk sebesar Rp. 50.000.000, terhadap temuan BPK RI Tahun 2019, pada Dinas Pekerjaan Umum dan penata ruang kabupaten Musi Banyuasin yang mana jumlah kelebihan bayar pihak ketiga tersebut sebesar Rp.289.381.721.45 dan pihak ketiga telah diberikan waktu oleh tim Jaksa Pengacara Negara selama 2 (dua) minggu terhitung tanggal 19 mei 2021 untuk melunasi kelebihan bayar sebesar Rp. 214.381.721,45.
Pengembalian kelebihan bayar temuan BPK RI

More Stories
Pembukaan Pelatihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tatakelola Koperasi
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)