Rabu 19 mei 2021 pukul 10.00 WIB, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menerima pembayaran atas kelebihan bayar dari rekanan An. Cv. Jk sebesar Rp. 50.000.000, terhadap temuan BPK RI Tahun 2019, pada Dinas Pekerjaan Umum dan penata ruang kabupaten Musi Banyuasin yang mana jumlah kelebihan bayar pihak ketiga tersebut sebesar Rp.289.381.721.45 dan pihak ketiga telah diberikan waktu oleh tim Jaksa Pengacara Negara selama 2 (dua) minggu terhitung tanggal 19 mei 2021 untuk melunasi kelebihan bayar sebesar Rp. 214.381.721,45.
Pengembalian kelebihan bayar temuan BPK RI

More Stories
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)
Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara