Rabu 19 mei 2021 pukul 10.00 WIB, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menerima pembayaran atas kelebihan bayar dari rekanan An. Cv. Jk sebesar Rp. 50.000.000, terhadap temuan BPK RI Tahun 2019, pada Dinas Pekerjaan Umum dan penata ruang kabupaten Musi Banyuasin yang mana jumlah kelebihan bayar pihak ketiga tersebut sebesar Rp.289.381.721.45 dan pihak ketiga telah diberikan waktu oleh tim Jaksa Pengacara Negara selama 2 (dua) minggu terhitung tanggal 19 mei 2021 untuk melunasi kelebihan bayar sebesar Rp. 214.381.721,45.
Pengembalian kelebihan bayar temuan BPK RI

More Stories
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Pimpin Pelantikan dan Sertijab Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, serta Kasi Pemulihan Aset
RAKORNAS PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2025, PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 2026 PERKUAT SINERGI PUSAT DAN DAERAH MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Pembukaan Pelatihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tatakelola Koperasi