Jum at, 07 Mei 2021 Pukul 10.00 WiB, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta tim jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menerima pembayaran atas kelebihan bayar dari rekanan CV.LP sebesar Rp.60.245.911.32 terhadap temuan BPK RI tahun 2019, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Musi Banyuasin yang mana jumlah kelebihan bayar pihak ketiga tersebut sebesar Rp.60.245.911.32 dengan di terimanya pembayaran tersebut CV.LP telah mengembalikan secara penuh atas kelebihan bayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengembalian Kelebihan Bayar Temuan BPK RI

More Stories
Inspeksi Umum pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Focus Group Discusion Dengan Tema Tindak Pencurian oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Pembukaan Pelatihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tatakelola Koperasi