Adanya surat permohonan Bantuan Hukum dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengenai temuan kegiatan pendataan, penertiban dan penagihan wajib pajak an. PT.BSS dan PT.BSE berdasarkan laporan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan No : 03.B/LHP/XVIII PLG/103/2021 tanggal 08 Maret 2021, maka dengan adanya permohonan tersebut Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengundang pihak badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan pemaparan terhadap kegiatan permohonan bantuan hukum tersebut yang mana pemaparan tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 April 2021 di Aula kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Pemaparan/Ekspose Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah “Kegiatan pendataan, Penertiban dan Penagihan wajib pajak”

More Stories
Pra-Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Apel integritas Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih danMelayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
RAKORNAS PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2025, PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 2026 PERKUAT SINERGI PUSAT DAN DAERAH MENUJU INDONESIA EMAS 2045