PENERANGAN HUKUM/ PENYULUHAN HUKUM PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS) TAHUN 2018

 14

Pada Hari Kamis, Tanggal 12April  2018, sekira pukul 10.00 Wib s/d selesai  Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan Penerangan Hukum / Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)di SMK Negeri 2 Sekayu dengan peserta Pelajar SMK Negeri 2 Sekayu yang diselenggarakan di Aula SMK Negeri 2  Sekayu di Jalan Raya Muara Teladan No 043 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Dalam Acara tersebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,  Hadi Winarno, SH. Hadir bersama dengan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen didampingi langsung oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Sekayu.

              Penerangan Hukum / Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)di SMK Negeri 2 Sekayu ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Siswa/siswi tentang Penyalahgunaan Narkotika dan akibat hukum  / sanksi  pidana  bagi yang menggunakan ataupun menyalahgunakan Narkotika, selain itu Tim Penerangan Hukum / Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga memberikan Penyuluhan terkait tindak pidana lainnya seperti kekerasan terhadap anak serta tindak pidana yang termasuk didalam undang- undang Perlindungan anak.

 Dengan dilaksanakan Penerangan Hukum / Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)di Ruang Aula SMK Negeri 2 Sekayu Kab. Muba oleh Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, para siswa/siswi memberikan tanggapan Positif dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan  oleh siswa/siswi tersebut, terutama mengenai Penyalahgunaan Narkotika, serta bermacam-macam pertanyaan yang berkaitan dengan  kehidupan hukum di masyarakat.

1 3 4 6 8 11 14 16

NARASI PENERANGAN HUKUM/ PENYULUHAN HUKUM

 PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS)