Kejaksaan Negeri Sekayu memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya.
Pemusnahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Edi Handoyo, SH, bersama Ketua DPRD Muba yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi I A Rahman Senen, Sekretaris Daerah Muba H Soham Majid, didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum dr H Taufik Rusydi, serta SKPD di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sekayu, Kamis (17/9).
Edi Handoyo SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa barang bukti narkotika, ganja, ekstasi, senjata tajam dan senjata api rakitan yang semuanya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Berbagai barang bukti pidana tersebut antara lain 301,2 gram sabu-sabu, ganja 89,9 gram, 33 butir ekstasy,  senjata api rakitan sebanyak 12 buah, pisau 4 buah, parang 5 buah, kapak 1 buah, dan lain-lain.

Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari kejaksaan maupun kepolisian.
Ketua DPRD Muba yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi I A Rahman Senen menyampaikan apresiasinya atas kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini. “Ini bentuk komitmen kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum, “Imbuhnya.
Proses  pemusnahan sabu-sabu dan ganja dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum – drum berisi minyak tanah dan bensin, sedangkan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam dipotong-potong. Pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti.#arf





More Stories
Inspeksi Umum pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Focus Group Discusion Dengan Tema Tindak Pencurian oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023