Rabu tanggal 01 Oktober 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023. Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah MO & MA. Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah mendengarkan Keterangan Terdakwa
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
HAKIM KETUA :
1. Kristianto Sahat H Sianipar, S.H., M.H
HAKIM ANGGOTA :
1. Waslam Makhsid, S.H., M.H
2. Ardian Angga ,S.H., MH.
JPU yang hadir dari KT Sumatera Selatan
Suyanto, S.H.,M.H., Reza Faizal,S.H, Rudiansyah, S.H.,M.H
JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin :
Dhea Oina Savitri, S.H.,

More Stories
Pengarahan Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen
Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2025 Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Sosialisasi Entri Aplikasi Jaga Desa Kec. Lais Kabupaten Musi Banyuasin