Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ)

Rabu tanggal 01 Oktober 2025

Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023. Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah MO & MA. Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah mendengarkan Keterangan Terdakwa

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:

HAKIM KETUA :

1.  Kristianto Sahat H Sianipar,  S.H., M.H

HAKIM ANGGOTA :

1. Waslam Makhsid, S.H., M.H

2. Ardian Angga ,S.H., MH.

JPU yang hadir dari KT Sumatera Selatan

Suyanto, S.H.,M.H., Reza Faizal,S.H, Rudiansyah, S.H.,M.H

JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin :

Dhea Oina Savitri, S.H.,