Rabu tanggal 01 Oktober 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023. Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah MO & MA. Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah mendengarkan Keterangan Terdakwa
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
HAKIM KETUA :
1. Kristianto Sahat H Sianipar, S.H., M.H
HAKIM ANGGOTA :
1. Waslam Makhsid, S.H., M.H
2. Ardian Angga ,S.H., MH.
JPU yang hadir dari KT Sumatera Selatan
Suyanto, S.H.,M.H., Reza Faizal,S.H, Rudiansyah, S.H.,M.H
JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin :
Dhea Oina Savitri, S.H.,

More Stories
Coffee Morning forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Pengamanan Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Korupsi di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra
Peningkatan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Rangka Memperingati HUT Kabupaten Musi Banyuasin ke 69 Tahun 2025 di RSUD Sekayu