Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Badan Narkotika Nasional (BNN RI) Kepada Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang

pada hari ini Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama tersangka M Als TB dan barang bukti (tahap II) di Ruang Tahap II Kejari Musi Banyuasin.

Penyerahan dilakukan oleh Penyidik pada BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Bahwa dalam kegiatan ini turut hadir Direktorat TPPU BNN bapak Suyatmin S.Sos, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI Meiyana ibu Dwi Maya, S.H Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti bapak Hendy, S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bapak Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.

Bahwa tersangka yang diserahkan yaitu Mistoni Als Toni Blerr Bin Muhammad Fuat (Alm) bekerja sebagai pedagang melanggar pasal:

Primair:

Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair:

Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.