Pada Hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 11.00 wib s/d selesai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023. Bahwa Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah : MO dan MA
Bahwa agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah pemeriksaan Ahli
JPU yang hadir dari KT Sumatera Selatan
1. Suyanto, S.H.,M.H.
JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin :
1. Dhea Oina Savitri, S.H.
2. Elsan Yudhistira, S.H. Selain dihadiri oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa, persidangan ini juga dihadiri oleh sekitar 10 orang pengunjung yang mengikuti jalannya proses hukum di ruang sidang.

More Stories
Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
[PENGUMUMAN PENTING] Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Rapat Analisa dan Evaluasi lanjutan pendataan pelaksanaan survey sumur masyarakat