Pada Hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 11.00 wib s/d selesai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023. Bahwa Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah : MO dan MA
Bahwa agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah pemeriksaan Ahli
JPU yang hadir dari KT Sumatera Selatan
1. Suyanto, S.H.,M.H.
JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin :
1. Dhea Oina Savitri, S.H.
2. Elsan Yudhistira, S.H. Selain dihadiri oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa, persidangan ini juga dihadiri oleh sekitar 10 orang pengunjung yang mengikuti jalannya proses hukum di ruang sidang.

More Stories
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Sosialisasi Entri Aplikasi Jaga Desa Kabupaten Musi Banyuasin
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025