Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Sekayu, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kepolisian Resor Kabupaten Musi Banyuasin

Pada hari Senin, 08 September 2025, Sekira Pukul 09:00 WIB, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Sekayu, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kepolisian Resor Kabupaten Musi Banyuasin Tentang Peningkatan Penyediaan Layanan Disabilitas Dalam Proses Peradilan di Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Aka Kurniawan,S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Ibu Silvi Ariani,S.H.,M.H., Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Musi Banyuasin Bapak AKBP God Parlasro Sinaga,S.H.,S.I.K.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Didi Aditya Rustanto,S.H.,M.H.

Bahwa Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan pelayanan hukum dan perlindungan hak asasi yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas. Dengan adanya kerja sama lintas lembaga ini, diharapkan proses penilaian personal terhadap penyandang disabilitas dapat berjalan lebih objektif, komprehensif, serta berlandaskan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.