Pada hari Rabu, 03 September 2025 jam 09.00 WIB s/d selesai, telah berlangsung Kegiatan Jaga Desa Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Pada Desa Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwa kegiatan Jaga Desa ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, baik dari pihak Kejaksaan maupun perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa antara lain:
- Renny Ertalina S.H. (Jaksa Fungsional Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin)
- Kepala Desa Muara Teladan
- Kepala Desa Bandar Jaya
- Kepala Desa Sukarami
- Badan Permusyawaratan Desa
- Seluruh Perangkat Desa

Bahwa Dasar Hukum Penyelenggaraan Desa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
Kejaksaan dapat berperan dalam pengawasan dana desa dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pemulihan aset, pengawalan, dan dukungan penegakan hukum. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan Pada Lingkup Pemerintahan Desa, perlunya diperkuat integritas aparatur desa, dengan diberikan pelatihan teknis, sosialisasi terhadap peraturan, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, didukung dengan pengawasan berkesinambungan oleh APIP, serta membangun koordinasi yang kuat antara inspektorat, dinas teknis, dan lembaga penegak hukum
More Stories
RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN AGHT JALAN TOL TRANS SUMATERA
Rapat Kerja Nasional Tahun 2026
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Ikuti Pengarahan Jampidum Terkait Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru