Rapat Koordinasi Persiapan Perpanjang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Interchange, Exit Tol dan Rest Area Trase Jalan Tol Ruas Betung (SP Sekayu) – Tempino-Jambi.

Selasa, 19 Agustus 2025, Pukul 11:00 WIB s.d selesai, bertempat di Ruang Rapat Randik Setda Kab. Musi Banyuasin telah dilaksanakan Kegiatan Persiapan Perpanjang Penetapan Lokasi Nomor 500/KPTS-BAPPEDA/2023 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Interchange, Exit Tol dan Rest Area Trase Jalan Tol Ruas Betung (SP Sekayu) – Tempino-Jambi. Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Muba; Bapak Ardiansyah, S.E, M.M, Ph.D, CMA, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Muba; Bapak H. Mursalin, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang diwakili oleh Kasubsi II Intelijen, Bapak Lehavre Abeto, S.H., M.H., Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Muba; Bapak Rudianto, S.T, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Muba; Bapak M. Ridho, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muba; Kepala Dinas Perkebunan Kab. Muba; Bapak Akhmad Toyibir, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Muba; Bapak Romasari Purba, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Muba; Bapak Suganda, AP. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap surat Perpanjangan Penetapan Lokasi Nomor 500/KPTS-BAPPEDA/2023 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Interchange, Exit Tol dan Rest Area Trase Jalan Tol Ruas Betung (SP Sekayu) – Tempino-Jambi yang akan diterbitkan Agustus ini.