Selasa, 19 Agustus 2025, Pukul 11:00 WIB s.d selesai, bertempat di Ruang Rapat Randik Setda Kab. Musi Banyuasin telah dilaksanakan Kegiatan Persiapan Perpanjang Penetapan Lokasi Nomor 500/KPTS-BAPPEDA/2023 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Interchange, Exit Tol dan Rest Area Trase Jalan Tol Ruas Betung (SP Sekayu) – Tempino-Jambi. Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Muba; Bapak Ardiansyah, S.E, M.M, Ph.D, CMA, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Muba; Bapak H. Mursalin, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang diwakili oleh Kasubsi II Intelijen, Bapak Lehavre Abeto, S.H., M.H., Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Muba; Bapak Rudianto, S.T, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Muba; Bapak M. Ridho, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muba; Kepala Dinas Perkebunan Kab. Muba; Bapak Akhmad Toyibir, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Muba; Bapak Romasari Purba, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Muba; Bapak Suganda, AP. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap surat Perpanjangan Penetapan Lokasi Nomor 500/KPTS-BAPPEDA/2023 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Interchange, Exit Tol dan Rest Area Trase Jalan Tol Ruas Betung (SP Sekayu) – Tempino-Jambi yang akan diterbitkan Agustus ini.
Rapat Koordinasi Persiapan Perpanjang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Interchange, Exit Tol dan Rest Area Trase Jalan Tol Ruas Betung (SP Sekayu) – Tempino-Jambi.
More Stories
Lantik 20 PNS Baru, Kepala Kejari Musi BanyuasinTekankan Pentingnya Menjaga Kehormatan Institusi
KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN MELAKSANAKAN KEGIATAN JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS) “KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN” DI SMA NEGERI 2 SEKAYU
Tingkatkan Akuntabilitas, Kejari Musi Banyuasin Laksanakan Serah Terima Barang Hasil Lelang Barang Rampasan