Selasa, 19 Agustus 2025, Pukul 11:00 WIB s.d selesai, bertempat di Ruang Rapat Randik Setda Kab. Musi Banyuasin telah dilaksanakan Kegiatan Persiapan Perpanjang Penetapan Lokasi Nomor 500/KPTS-BAPPEDA/2023 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Interchange, Exit Tol dan Rest Area Trase Jalan Tol Ruas Betung (SP Sekayu) – Tempino-Jambi. Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Muba; Bapak Ardiansyah, S.E, M.M, Ph.D, CMA, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Muba; Bapak H. Mursalin, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang diwakili oleh Kasubsi II Intelijen, Bapak Lehavre Abeto, S.H., M.H., Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Muba; Bapak Rudianto, S.T, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Muba; Bapak M. Ridho, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muba; Kepala Dinas Perkebunan Kab. Muba; Bapak Akhmad Toyibir, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Muba; Bapak Romasari Purba, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Muba; Bapak Suganda, AP. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap surat Perpanjangan Penetapan Lokasi Nomor 500/KPTS-BAPPEDA/2023 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Interchange, Exit Tol dan Rest Area Trase Jalan Tol Ruas Betung (SP Sekayu) – Tempino-Jambi yang akan diterbitkan Agustus ini.
Rapat Koordinasi Persiapan Perpanjang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Interchange, Exit Tol dan Rest Area Trase Jalan Tol Ruas Betung (SP Sekayu) – Tempino-Jambi.
More Stories
Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin.
Penggeledahan dan Penyitaan Kantor Pada Bagian Tata pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin dan Bidang Aset BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Kunjungan Kerja Virtual JaksaAgung Republik Indonesia