Pada hari Jumat, 01 Agustus 2025 jam 09.00 WIB s/d selesai, telah berlangsung Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Pada Desa di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwa kegiatan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, baik dari pihak Kejaksaan maupun perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa antara lain : Haryanto Widjaja, S.H (Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Musi banyuasin), Kepala Desa Letang, Kepala Desa Seratus Lapan, Kepala Desa Babat Ramba Jaya, Kepala Desa Suka Maju, Badan Permusyawaratan Desa, Seluruh Perangkat Desa

Bahwa Dasar Hukum Penyelenggaraan Desa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024. Kejaksaan dapat berperan dalam pengawasan dana desa dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pemulihan aset, pengawalan, dan dukungan penegakan hukum.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan Pada Lingkup Pemerintahan Desa, perlunya diperkuat integritas aparatur desa, dengan diberikan pelatihan teknis, sosialisasi terhadap peraturan, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, didukung dengan pengawasan berkesinambungan oleh APIP, serta membangun koordinasi yang kuat antara inspektorat, dinas teknis, dan lembaga penegak hukum.
More Stories
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Sosialisasi Entri Aplikasi Jaga Desa Kabupaten Musi Banyuasin
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025