Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
MAKLUMAT PELAYANAN KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN
More Stories
Pra-Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Apel integritas Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih danMelayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
RAKORNAS PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2025, PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 2026 PERKUAT SINERGI PUSAT DAN DAERAH MENUJU INDONESIA EMAS 2045