Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Tahun 2023

Rabu, tanggal 25 Januari 2023, sekira Pukul 10.00 Wib Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Marcos MM SimareMare, SH.MHum di wakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) beserta Para Kasi, Para Kasubsi, dan Seluruh Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan giat Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di hadiri juga oleh Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan dari Polres Musi Banyuasin serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin.

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap, bahwa barang bukti yang di musnahkan terdiri dari perkara Oharda dan TPUL  sebanyak 58 Perkara, perkara narkotika sebanyak 39 perkara.

Dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, senjata tajam, senjata api rakitan, handphone, dan pakaian.

Dalam giat tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu di musnahkan dengan cara di campurkan dengan air deterjen setelahnya di blender, untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan di musnahkan dengan cara di potong menggunakan alat potong dan untuk barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di bakar pada tong pembakaran.