Rabu, tanggal 25 Januari 2023, sekira Pukul 10.00 Wib Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Marcos MM SimareMare, SH.MHum di wakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) beserta Para Kasi, Para Kasubsi, dan Seluruh Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan giat Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di hadiri juga oleh Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan dari Polres Musi Banyuasin serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin.

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap, bahwa barang bukti yang di musnahkan terdiri dari perkara Oharda dan TPUL sebanyak 58 Perkara, perkara narkotika sebanyak 39 perkara.
Dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, senjata tajam, senjata api rakitan, handphone, dan pakaian.

Dalam giat tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu di musnahkan dengan cara di campurkan dengan air deterjen setelahnya di blender, untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan di musnahkan dengan cara di potong menggunakan alat potong dan untuk barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di bakar pada tong pembakaran.
More Stories
Pra-Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Apel integritas Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih danMelayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
RAKORNAS PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2025, PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 2026 PERKUAT SINERGI PUSAT DAN DAERAH MENUJU INDONESIA EMAS 2045