Kamis 23 Juni 2022 Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Firmansyah, SH di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Habibi, SH, serta bersama para Jaksa melakukan giat Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Giat tersebut adalah kegiatan Internal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap, bahwa barang bukti yang di musnakan terdiri dari perkara:
·     Oharda dan TPUL  : 67 Perkara
·      Narkotika                 : 59 Perkara
Bahwa didalam kegiatan tersebut terdapat beberapa barang bukti yang dikusnahkan yaitu berupa narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, alat hisap sabu, senjata tajam, senjata api rakitan, handphone, alat judi berupa dadu, pakaian dan lain-lain;

Barang bukti narkotika di musnahkan dengan cara dicampurkan dengan air dan cairan pembersih lantai yang kemudian di blender, lalu untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan di musnahkan dengan cara di potong menggunakan alat potong, sedangkan untuk barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di bakar pada tong pembakaran.
Seluruh barang bukti telah di musnahkan dan kegiatan berjalan lancar sampai dengan selesai.
Bahwa Kejari Musi Banyuasin tetap berkomitmen dan serius dalam penyelesaian barang bukti termasuk pemusnahan.
More Stories
Inspeksi Umum pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Focus Group Discusion Dengan Tema Tindak Pencurian oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Pembukaan Pelatihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tatakelola Koperasi