Kamis 23 Juni 2022 Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Firmansyah, SH di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Habibi, SH, serta bersama para Jaksa melakukan giat Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Giat tersebut adalah kegiatan Internal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap, bahwa barang bukti yang di musnakan terdiri dari perkara:
·     Oharda dan TPUL  : 67 Perkara
·      Narkotika                 : 59 Perkara
Bahwa didalam kegiatan tersebut terdapat beberapa barang bukti yang dikusnahkan yaitu berupa narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, alat hisap sabu, senjata tajam, senjata api rakitan, handphone, alat judi berupa dadu, pakaian dan lain-lain;

Barang bukti narkotika di musnahkan dengan cara dicampurkan dengan air dan cairan pembersih lantai yang kemudian di blender, lalu untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan di musnahkan dengan cara di potong menggunakan alat potong, sedangkan untuk barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di bakar pada tong pembakaran.
Seluruh barang bukti telah di musnahkan dan kegiatan berjalan lancar sampai dengan selesai.
Bahwa Kejari Musi Banyuasin tetap berkomitmen dan serius dalam penyelesaian barang bukti termasuk pemusnahan.
More Stories
Pra-Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Apel integritas Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih danMelayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
RAKORNAS PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2025, PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 2026 PERKUAT SINERGI PUSAT DAN DAERAH MENUJU INDONESIA EMAS 2045