SPOT NEWS “JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA MEMERINTAHKAN KAJATI, KAJARI DAN KACABJARI UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN OPERASI INTELIGEN DALAM RANGKA MENGAMANKAN PRODUK DALAM NEGERI”

Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Muda Inteligen, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk :

  1. Melakukan kegiatan operasi inteligen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri;
  2. Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. Agar segera melaksanakan dan melaporkan produk dalam negeri, berjenjang kepada pimpinan satuan kerja.