
Senin tanggal 17 Januari 2022 telah di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II ) atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka, atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat, atau dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang yang dilakukan oleh Narapidana Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II b Sekayu terhadap Warga Negara Malaysia yang bernama Ahmad Fitri Als Tam di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Tersangka yang di serahkan berjumlah 5 orang yaitu Ismail bin Ansar, Amin Bin Maddiolo, Hendra Yainal Mahdar Bin Daeng Pasangdrang, M. Masawi Bin Nasarudin, dan M. Ridho Al Fajri Bin Makmun Rozak

Kelima tersangka, diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka, atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat, atau dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang;
Tersangka Bersama-sama melakukan penganiayaan, pengeroyokan dan penyekapan yang mengakibatkan seorang Warga Negara Malaysia yang bernama Ahmad Fitri Als Tam mengalami luka berat (putus jari kelingking), luka jaringan parut pada puncak kepala, tungkai atas dan bawah, luka lecet pada lengan kanan dan kiri, hilang gigi dan luka tersebut mengakibatkan kecacatan
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II ) tersebut turut dihadiri langsung oleh Bapak Afrianto, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Bapak A. Sangadji selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dan Bapak Saepul Bachri, S. Sos., M.H. selaku Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Polri.

Pasal yang di sangkakan terhadap kelima tersangka tersebut ialah Pasal 170 (2) Ke-2 KUHP Subsider 351 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 333 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Menurut tanggapan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Marcos MM SimareMare, S.H.,M.Hum di dampingi Kasi Tindak Pidana Umum Habibi, S.H melalui Kasi Intellijen Abu Nawas, S.H bahwa perkara ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Sekayu agar cepat proses penyelesaian perkaranya dan kita akan tetap ngutamakan hak- hak tersangka dan ngedepankan praduga tak bersalah. Dan kami tegaskan kepada penuntut umum agar menangani perkara ini secara proposional, cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
More Stories
Sosialisasi Entri Aplikasi Jaga Desa Kabupaten Mus Banyuasin
Pengumaman Lelang Barang Rampasan
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)