
Pada hari rabu tanggal 4 Agustus 2021 telah di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bunti (tahap II) An. Safaruddin, Alis Gunawan dan Bambang Trihasmoro oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kepada penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan terhadap tersangka Alis Gunawan dan Bambang Trihasmoro dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) Hari teritung sejak tanggal 4 Agustus 2021 s/d 23 Agustus 2021. Sedangkan untuk tersangka Safaruddin tidak hadir memeuhi panggilan, namun ketidakhadiran tersangka tidak menghambat proses penuntutan. Selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan Berkas Perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Ya, kita tahan terhitung mulai hari hingga tanggal 23 Agustus ke depan, ” kata Kajari Muba, Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Pidsus Ari Apriansyah, SH didampingi Kasi BB Firmansyah, SH dan Kasi Intel Abunawas, SH dalam keterangan press release.

Ari menjelaskan, penahanan sendiri dilakukan oleh pihak JPU karena kedua tersangka takut akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Dimana, barang bukti diamankan sebanyak 128 dokumen serta memeriksa 25 saksi.
Disamping itu, lanjut dia, kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana yang berlokasi di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.
Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp.5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
More Stories
Pengumaman Lelang Barang Rampasan
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)
Apel Gelar Pasukan Pengamanan, Kesehatan dan Kebersihan Dalam Rangka Pelaksanaan Porprov Sumsel XV dan Peraprov Sumsel V Tahun 2025 di Kabupaten Musi Banyuasin