Penyidik Kejaksaan Negeri Sekayu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanah Abang Kec. Batanghari Leko Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.219.252.700 miliar yaitu Tersangka AK dan Tersangka RI.
Kedua Tersangka dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 28 Oktober 2014 di Kejaksaan Negeri Sekayu. Diduga modus yang dilakukan tersangka dengan membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan ADD dengan memalsukan surat/nota pembelian barang-barang dalam kegiatan pelaksanaan ADD di desa Tanah Abang. Kepala Kejaksan Negeri Sekayu Edi Handojo, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erwin, SH mengungkapkan bahwa dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (hm)
More Stories
Kejari Muba Tahan Haji Alim di Rutan Pakjo Palembang karena Tolak Diperiksa
Kejari Muba Menetapkan Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi
Pengumuman Lelang Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin