Penyidik Kejaksaan Negeri Sekayu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanah Abang Kec. Batanghari Leko Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.219.252.700Â miliar yaitu Tersangka AK dan Tersangka RI.
Kedua Tersangka dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 28 Oktober 2014 di Kejaksaan Negeri Sekayu. Diduga modus yang dilakukan tersangka dengan membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan ADD dengan memalsukan surat/nota  pembelian barang-barang dalam kegiatan pelaksanaan ADD di desa Tanah Abang. Kepala Kejaksan Negeri Sekayu Edi Handojo, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erwin, SH mengungkapkan bahwa dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (hm)
More Stories
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)
Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara