Penyidik Kejaksaan Negeri Sekayu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanah Abang Kec. Batanghari Leko Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.219.252.700Â miliar yaitu Tersangka AK dan Tersangka RI.
Kedua Tersangka dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 28 Oktober 2014 di Kejaksaan Negeri Sekayu. Diduga modus yang dilakukan tersangka dengan membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan ADD dengan memalsukan surat/nota  pembelian barang-barang dalam kegiatan pelaksanaan ADD di desa Tanah Abang. Kepala Kejaksan Negeri Sekayu Edi Handojo, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erwin, SH mengungkapkan bahwa dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (hm)
More Stories
Pembukaan Pelatihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tatakelola Koperasi
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)