Penyidik Kejaksaan Negeri Sekayu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanah Abang Kec. Batanghari Leko Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.219.252.700 miliar yaitu Tersangka AK dan Tersangka RI.
Kedua Tersangka dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 28 Oktober 2014 di Kejaksaan Negeri Sekayu. Diduga modus yang dilakukan tersangka dengan membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan ADD dengan memalsukan surat/nota pembelian barang-barang dalam kegiatan pelaksanaan ADD di desa Tanah Abang. Kepala Kejaksan Negeri Sekayu Edi Handojo, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erwin, SH mengungkapkan bahwa dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (hm)
More Stories
Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
RAKORNAS PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2025, PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 2026 PERKUAT SINERGI PUSAT DAN DAERAH MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Pembukaan Pelatihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tatakelola Koperasi