Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri MUBA

DSCF1158

Pada hari Selasa (07/05/2019), Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Suyanto, S.H.,M.H. melantik dan menggambil sumpah jabatan Kepala Seksi Penggelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih, S.H. yang diselenggarakan di Aula Besar Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Seluruh Kepala Seksi atau pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Dalam acara pelantikan dan penggambilan sumpah jabatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Suyanto, S.H.,M.H. menjelaskan dalam sambutanya bahwa Kepala Seksi Penggelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan merupakan pejabat struktural yang baru dalam organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, hal ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Jaksa Agung RI No : 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Dalam sambutanya juga, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Suyanto, S.H.,M.H. memerintahkan kepada Kepala Seksi Penggelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan agar sesegera mungkin memahami Tugas pokok dan fungsi Kepala Seksi Penggelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Sub Bagian Pembinaan, dan juga sesegera mungkin melakukan pemuktahiran data terhadap barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam sambutanya tidak lain untuk mendukung peningkatan kinerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, baik terhadap pelayanan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasian kepada masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak melalui penyerahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kasubag Pembinaan agar segera dilakukan pelelalangan maupun dalam hal penggembalian Publik Trust terhadap Kejaksaan khususnya dalam hal penggembalian barang bukti kepada masyarakat.

Di akhir sambutanya, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menitipkan amanah kepada Kepala Seksi Penggelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mengedepankan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan serta tetap berdasarkan kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan wajib berlandaskan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Proses Pelantikan dan Penggambilan sumpah jabatan Kepala Seksi Penggelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan tersebut selesai dilaksanakan dengan acara ramah tamah serta perkenalan Kepala Seksi Penggelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dengan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Musi Banyuasian guna menciptkan lingkungan kerja yang sinergi, kompak dengan landasan kekeluargaan dan acara diakhiri dengan foto bersama.

DSCF1153 DSCF1167 DSCF1168 DSCF1178 DSCF1140 DSCF1141 DSCF1145 DSCF1147 DSCF1152